Penjajah / Invader (Ilustrasi) |
Sejarah yang pernah kita terima dulu di sekolah mengatakan jelas, bahwa negara Indonesia (Nusantara) dijajah oleh negara Belanda selama 350 tahun. Kalau mengurut dari tahun kemerdekaan RI, 1945, maka artinya negara Belanda telah menjajah negara Indonesia sejak tahun 1595 (1945 dikurangi 350).
Untuk menjawab apakah benar sejarah yang mengatakan selama itu negara Indonesia dijajah oleh negara Belanda, ada baiknya, kita intip-intip perjalanan sejarah ke belakang, kira-kira, apakah yang terjadi di tahun itu (sebelum, sesaat dan sesudahnya), baik di Belanda sendiri maupun di Indonesia. Secara singkat dan ringkasnya akan disampaikan berikut ini.
Periode (Sebelum) VOC
Republik Tujuh Negara Bagian Nederlanden (Periode 1588-1795)
Belanda sendiri sebelumnya adalah bagian dari Kerajaan Spanyol, atau disebut dengan wilayah Habsburgse Nederlanden yang terdiri dari 17 provinsi yang berpusat di Brussel, dan dikoordinasi oleh seorang staten-general (semacam gubernur jendral). Setiap provinsi sendiri dipimpin oleh seorang gubernur (staat houder), walau ada beberapa provinsi dipimpin oleh satu orang gubernur.
Latar belakang pembentukan Republik tujuh negara bagian Nederlanden (selanjutnya disebut Republik Belanda) ini sendiri adalah disebabkan terjadinya perang 80 tahun (1568-1648), antara Kerajaan Spanyol (Filips II), dan tujuh provinsi, dari 17 provinsi wilayah Habsburgse Nederlanden yang ingin memisahkan diri dari kerajaan Spanyol. Perjuangan ini dipimpin dan dimotori oleh Willem van Oranje, gubernur dari provinsi Holland, Zeeland, dan Utrecht.
Perang itu sendiri terjadi, karena gubernur jendral kerajaan Spanyol, Fernando Alvarez de Toledo, memberlakukan sistem perpajakan (Tiende Penning) yang sangat memberatkan ke-17 provinsi dibawah kuasanya. Tujuh dari ke-17 provinsinya merasa tidak senang akan pemberlakuan kebijaksanaan ini, dan memutuskan untuk memberontak yang diikuti dengan aksi perang memisahkan diri. Walau perang ini sendiri berlangsung 80 tahun lamanya, tetapi hubungan diplomatik antara pihak bertikai terputus selama 12 tahun setelahnya.
Setelahnya perang usai (80 tahun), sejarah Eropa juga mencatat, bahwa sepanjang perjalanan Republik Belanda ini berdiri, Republik ini masih beperang dengan beberapa negara (daerah) tetangganya, seperti data dibawah ini :
1. Inggris : 1652-1654; 1665-1667
2. Perancis : 1672-1678; Inggris, Munster, dan Koln : 1672-1674
3. Perancis : 1688-1697
4. Spanyol : 1701-1714
5. Austria : 1740-1748
6. Inggris : 1780-1784
Sementara itu, di abad 15-16, perdagangan rempah-rempah di Eropa sangat dikuasai oleh bangsa Portugis dan Spanyol (bersatu). Republik Belanda yang berperang dengan Spanyol harus mencari dan menghidupi sendiri kebutuhannya akan rempah-rempah itu.
Akhirnya, ketiga pedagang Belanda, Jan Huyghen van Linschoten dan Cornelis de Houtman, menemukan “jalur rahasia” pelayaran Portugis, yang membawa pelayaran pertama Cornelis de Houtman ke Banten, pelabuhan utama di Jawa pada tahun 1595-1597.
Pada tahun 1596 empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman, berlayar menuju kepulauan Nusantara (Indonesia), dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda. Ekspedisi ini mencapai Banten, pelabuhan lada utama di Jawa Barat, disini mereka terlibat dalam perseteruan dengan orang Portugis dan penduduk lokal.
Houtman berlayar lagi ke arah timur melalui pantai utara Jawa. Mereka sempat diserang oleh penduduk lokal di Sedayu, berakibat pada kehilangan 12 orang awak kapal. Mereka juga terlibat perseteruan dengan penduduk lokal di Madura menyebabkan terbunuhnya seorang pimpinan lokal.
Setelah kehilangan separuh awak kapal maka pada tahun 1597, barulah mereka memutuskan untuk kembali ke Republik Belanda namun rempah-rempah yang dibawa cukup untuk menghasilkan keuntungan.
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), 1602-1798
Apakah VOC ini? Sejarah jelas mencatat, bahwa VOC adalah suatu perusahaan dagang. Walaupun banyak memiliki hak istimewa dari pemerintah Republik Belanda pada saat itu, VOC bukanlah suatu negara ataupun pemerintah.
VOC itu sendiri baru dibentuk pada tanggal 20 maret 1602. Alasan pembentukan perusahaan ini murni, karena persaingan perdagangan dengan perusahaan lain dari negara negara lain, baik dari negara yang sedang bertikai/perang, ataupun tidak. Sebut saja, seperti contohnya perusahaan The Britisch East India Company yang didirikan tahun 31 Desember 1600, berpusat di Kalkuta, India.
VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. VOC juga adalah perusahaan pertama di dunia, yang mengeluarkan saham/stock. VOC disebut sebagai perusahaan multinasional, karena VOC sendiri adalah gabungan dari ke-12 perusahaan nasional yang telah berdiri sebelumnya di Republik Belanda pada saat itu, yaitu : Compagnie van Verre, de Nieuwe Compagnie, de Oude Compagnie, de Nieuwe Brabantse Compagnie, de Verenigde Compagnie Amsterdam, de Magelaanse Compagnie, de Rotterdamse Compagnie, de Compagnie van De Moucheron, de Delftse Vennootschap, de Veerse Compagnie, de Middelburgse Compagnie en de Verenigde Zeeuwse Compagnie.
Ke-12 perusahaan itu adalah perusahaan perdagangan pelayaran yang saling bersaing satu sama lainnya. Mengingat situasi di Republik Belanda yang sulit pada masa itu karena selain berperang melawan Spanyol, dan juga adanya persaingan perdagangan dari negara/kerajaan lainnya, maka diadakanlah pertemuan para seluruh pedagang/pemegang saham/pemilik ke-12 perusahaan di atas, untuk menyatukan ide dalam pembentukan satu perusahaan multinasional, yaitu VOC.
VOC bisa besar dan jaya begitu, memang bukan tanpa-dukungan pemerintahnya sendiri pada waktu itu (anyway, semua perusahaan sekarang ini di dunia ini juga, mendapat dukungan dari pemerintahnya sendiri, tolong cmiiw). Bagaimanakah bentuk dukungan pemerintah Republik pada waktu itu, yang dituangkan dalam Octrooi (piagam Charta), seperti misalnya :
1. Hak monopoli berdagang selama 21 tahun
Pada waktu itu, manusia belum mengenal istilah UU-anti monopoli ataupun UU-anti kartel. Di era yang super modern begini saja, manusia masih melakukan praktek semacam monopoli begini, lihat saja seperti misalnya kartel minyak OPEC, atau monopoli perusahaan negara dengan alasan kepentingan khalayak/rakyat banyak, dsb.
2. Hak memiliki serdadu/prajurit
Hal ini wajar saja, selain karena alasan keselamatan dalam pelayaran terhadap para perompak laut, juga karena memang waktu itu situasi di Eropa dalam berperang dan bergejolak. Setiap kapal yang berlayar dilengkapi dengan perlengkapan perang dan serdadu untuk menjaga kemungkinan perang, apabila bertemu dengan kapal dari negara yang sedang lagi bertikai misalnya.
Di era yang super modern ini, juga sering kita temukan perusahaan menggunakan serdadu yang dilengkapai alat perang untuk mengamankan “daerah” usahanya. Untuk ini, cobalah pembaca bandingkan sendiri dengan Freeport misalnya, yang “memiliki” serdadu sewaan baik dari POLRI maupun ABRI.
3. Hak menyatakan perang
VOC atas nama Gubernur Jendral, bisa mengumumkan/melaksanakan perang, membangun benteng pertahanan yang awalnya memang dilatarbelakangi murni karena situasi pada saat itu yang lagi berperang atau bertikai dengan bangsa Spanyol-Portugis. Itu kenapa di Indonesia banyak sekali peninggalan sejarah benteng-benteng pertahanan VOC yang dilengkapi meriam.
Di era sekarang ini, perusahaan multinational bisa melakukan hal yang sama walau caranya agak berbeda tentunya. Suatu perusahaan multinational dapat mempengaruhi pemerintahnya sendiri, untuk “menekan” pemerintah lain ditempat usahanya.
Lalu coba lihat seperti apa pagar pengaman perusahaan multinasional asing yang ada di Indonesia, walau tanpa meriam, tembok besar, tinggi, dan disertai kawat-kawat berduri, bahkan lebih “seram” dari benteng peninggalan sejarah VOC itu sendiri.
Tahun 1603, VOC baru memperoleh izin di Banten untuk mendirikin usahanya di kepulauan Nusantara. Di tahun 1605, bekerjasama dengan penduduk HITU (Maluku) mengusir bangsa Portugis dari Maluku. Penduduk HITU pada waktu itu tidak menyenangi bangsa Portugis. Atas kerjasama ini, VOC mendapatkan izinnya untuk mengadakan perdagangan monopoli cengkeh di daerah Maluku.
Dalam perjalanannya VOC di kepulauan Nusantara, VOC berusaha berdagang dan mengadakan perjanjian perdagangan dengan kerajaan-kerajaaan lokal di Nusantara, tentunya disertai persaingan dengan bangsa bangsa Eropa lainnya yang ada di Nusantara, seperti : Portugis, Inggris, dan Spanyol, bahkan juga pedagang China.
Persaingan dagang antar bangsa Eropa di Nusantara juga disertai perang satu sama lainnya. Mereka berkomplot/beraliansi dengan kerajaan lokal (Nusantara), mengadakan permusuhan dan pertikaian satu sama lainnya.
Kepulauan Nusantara sendiri baik sebelum dan awal masuknya VOC (dan setelahnya), terdiri dari kerajaan-kerajaan yang terpecah-pecah, tidak bersatu, dan saling bersaing (berperang) satu sama lainnya. Setelah era kejayaan kerajaan Majapahit, kepulauan Nusantara (mulai dari kerajaan Atjeh di pulau Sumatera, sampai ke Timur kerajaan Flores, Ternate, dan Tidore) terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil yang berkuasa dan terpecah-belah.
Kerajaan-kerajaan yang terpecah-pecah ini bukanlah hasil politik dan kebijakan VOC dalam menjalankan usaha dagangnya di Nusantara, atau bahkan bukan pula hasil dari politik divide et impera yang tersohor itu. Bahkan kerajaan lokal (Nusantara) sendiri juga memanfaatkan kekuatan asing (bangsa Eropa), dalam mengusir pedagang asing di daerahnya, atau bahkan untuk tujuan memperluas daerah kerajaannya sendiri.
Sebagai perusahaan dagang yang dimiliki pemilik modal, VOC sendiri pertama kalinya baru membagikan dividennya di tahun 1610-1611. VOC mengalami kebangkrutan pada 17 maret 1798, akibat banyak penyakit korupsi di tubuhnya.
Sebelumnya di tahun 1795, setelah Revolusi di Perancis, Napoleon bersama tentaranya, memasuki dan menduduki Republik Belanda itu sendiri, yang berarti Republik Belanda, berada dibawah kekuasaan Perancis.
Periode Setelah VOC
Pendudukan Perancis, 1795-1815
Pada periode ini Republik Belanda sendiri mengalami beberapa kali perubahan nama dan pemerintahan; pada periode tahun 1795-1801, Republik Belanda berubah menjadi Republik Batavia, dibawah pengaruh kekuasaan Perancis (de facto); lalu pada periode 1801-1806 berubah menjadi Bataafs Gemenebest, kota/daerah koloni Republik Perancis (de facto dan de jure); setelah itu pada periode 1806-1810 menjadi kerajaan Holland, masih dibawah pendudukan/kekuasaan Perancis.
Pada periode ini kepala pemerintahan sendiri adalah seorang raja yang diangkat Napoleon, yaitu Lodewijk Napoleon Banaparte (adik kandung Napoleon sendiri); akhirnya pada periode 1810-1815, wilayah Republik Belanda sendiri adalah bagian wilayah kekaisaran Perancis.
Pada saat VOC bangkrut, 1798, kerajaan Belanda yang waktu itu sudah berubah menjadi Republik Batavia mengambil alih (menasionalisasi) perusahaan ini. Sejak saat itu, semua hutang dan aset VOC menjadi tanggung jawab pemerintah Republik Batavia.
Artinya juga adalah semua harta kekayaan yang ada di Nusantara adalah menjadi milik Republik Batavia, berhubung Republik Batavia pada saat itu akhirnya berada dibawah kekuasaan Perancis, artinya semua harta yang dimiliki di Nusantara juga dibawah penguasaan Perancis. Dari awal tahun 1800 inilah dikenal dengan istilah Nederlands-Indië, sebutan buat koloni Republik Batavia (Belanda) di kepulauan Nusantara.
Di tahun 1811, Inggris (yang waktu itu perang melawan Perancis), mengalahkan kekuatan Republik Batavia (bagian dari Kekaisaran Perancis) di kepulauan Nusantara, dan mengambil alih penguasaan harta dan kekayaan yang dimiliki Republik Batavia di Nusantara, serta menunjuk Thomas Raflles menjadi gubernur jendralnya, 1811-1816.
Baru setelah Perancis kalah perang (1814) dari Inggris, sesuai dengan perjanjian kongres Vienna (1815), Perancis menyerahkan kedaulatan wilayah Belanda kembali ke orang Belanda sendiri. Sesuai dengan hasil kongres Vienna itu, Republik Batavia pun dirubah bentuk menjadi bentuk Kerajaan Belanda (United Kingdom of the Nederlands) yang beranggotakan beberapa negara dan wilayah otonomi, seperti Kerajaan Belanda sekarang ini, Belgia yang sekarang ini (sampai tahun 1830), dan sebagaian wilayah Luxemburg yang sekarang ini (atau sering kita kenal dengan istilah BeNeLux).
Harta di kepulauan Nusantara yang tadinya dimiliki dan dikuasai oleh Inggris, juga diserahkan dari Inggris ke United Kingdom of the Nederlands, tahun 1816. Kembalinya harta dan kekayaan ini diikuti dengan pengiriman kekuatan militer besar besaran pada periode 1816-1820 dari United Kingdom of the Nederlands, ke kepulauan Nusantara.
Cultuurstelsel, 1825
Setelah mengalami perang dan revolusi, kerajaan United Kingdom of the Nederlands membutuhkan dana yang besar untuk membangun kembali wilayah, pemerintahan, ekonominya yang telah hancur. Oleh karena itu, gubernur jendral yang pada waktu itu, memerintah kepulauan Nusantara (Nederlands-Indië), Johannes van den Bosch mengusulkan suatu ide untuk “menguras” Jawa jadi mesin pencipta duit/uang (keuntungan), usulnya inilah dituang dalam Cultuurstelsel.
Petani Jawa dipaksa untuk menanam tanaman gula, kopi, dan nila di daerah 1/5 dari tanah miliknya. Petani memang mendapatkan upah buruh tani dari hasil tanamannya, dan bukan berbentuk keuntungan dari hasil penjualan produk pertaniannya. Tentunya upah buruh yang diperoleh petani, sangatlah kecil bila dibandingkan dengan sistem bagi hasil keuntungan.
Pemerintah kerajaan Belanda pada saat itu setuju, dan mendukung program ini (cultuurstelsel), serta menstimulasi pegawai pegawainya (ambtenaren) juga bupati pribumi (inheemse regenten), dengan memberikan persentase keuntungan penjualan produk-produk pertanian yang kebetulan pada waktu itu, adalah produk primadona dalam kegiatan export-import perdagangan.
Perbandingan yang sangat mencolok antara pemberian upah buruh kepada pekerja (sekalian pemilik lahan), dengan persentase pembagian hasil keuntungan kepada pegawai pemerintah dan bupati pribumi tentunya, menimbulkan perasaan rasa sakit hati, cemburu, dan berujung kemarahan ataupun pemberontakan. Sehingga dapat dimengerti, kalau selanjutnya dalam perjalanan sejarah akan timbul perlawanan dari rakyat pada saat itu (akibat ketidakadilan).
Penutup dan Kesimpulan
Penulis tidak berusaha membahas apakah VOC adalah penjajah atau tidak? Dicatat dalam sumber sejarah, bahwa VOC adalah suatu perusahaan perdagangan yang dimiliki oleh para pemegang saham, beroperasi dan menjalankan usahanya secara monopoli. Didalam etika bisnis dijaman sekarang ini, tindakan monopoli adalah tindakan yang SALAH dan sangat “diharamkan”.
Kalaupun dalam praktik dagangnya, VOC banyak melanggar nilai-nilai kemanusiaan, penulis juga tidak berusaha membantah ini. Kalaupun bentuk aliansi dengan kerajaan-kerajaan lokal di kepulauan Nusantara untuk menaklukan dan menjajah kerajaan lokal lainnya dapat menyimpulkan, bahwa VOC adalah penjajah, penulis juga tidak berusaha menentang teori ini, silahkan pembaca menyimpulkan sendiri apakah VOC itu adalah penjajah atau bukan.
Penulis bisa menyimpulkan, bahwa orang Belanda memang benar sudah ada selama 350 tahun lamanya (dari sebelum merdeka) di kepulauan Nusantara, semenjak tahun 1596, empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman berlayar menuju kepulauan Nusantara (Indonesia), dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda.
Penulis juga bisa menyimpulkan, bahwa VOC itu adalah perusahaan dagang milik orang Belanda. VOC memang memiliki hak istimewa, tapi bukan (seperti) negara, lebih jauh VOC bukanlah pemerintah Republik Belanda ataupun pemerintah Kerajaan Belanda. Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan, bahwa : penjajahan negara Belanda sendiri di kepulauan Nusantara baru dimulai dilakukan, kira-kira tahun 1816, tepatnya ketika harta VOC yang telah diambil alih oleh Republik Batavia, yang telah dikuasai oleh Inggris sebelumnya, dikembalikan ke United Kingdom of the Nederlands. Nah hitung sendiri itu berapa tahun lamanya.
Sumber : http://hendryferdinan.wordpress.com/2012/06/22/benarkah-indonesia-dijajah-belanda-selama-350-tahun-2/
Foto : Istimewa