Jendela Nusantara

Sabdo Palon & Naya Genggong Nagih Janji

Seputar Piagam Jakarta

Sidang BPUPKI
Literasi Utama
Jakarta (PerpustakaanTanahImpian) – Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta untuk menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia, yang disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.

Sebelum pengesahan tanggal 18 Agustus 1945, ada nilai-nilai sejarah yang banyak dihapus dari sejarah itu sendiri, yakni:

Para wakil daerah luar Jawa, terutama karena mereka mewakili golongan Agama di luar Islam (Kristen, Hindu Bali, dan lain-lain), merasa keberatan apabila dalam Preambul itu masih ada kalimat yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” 

Karena hal tersebut dapat diartikan, bahwa dasar negara Indonesia adalah Islam. 

Mereka menghendaki agar diubah menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja. 
pasal 6 ayat 1
Para utusan juga menghendaki agar beberapa pasal dalam rencana UUD, antara lain yang menyatakan bahwa Presiden harus seorang Islam, supaya diubah sehingga pasal 6 ayat 1 berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli.”

Menurut mereka (Utusan - red) tujuan perubahan tersebut supaya kita jangan menjadi terpecah-pecah sebagai bangsa, karena itu perlu dihilangkan kalimat-kalimat yang bisa mengganggu perasaan kaum Kristen atau pemeluk agama lain.

Usul perubahan tersebut mendapat perhatian serius dari para mahasiswa, dan mereka segera memperoleh persesuaian pendapat, karena masing-masing telah sama-sama menginyafi, dan benar-benar menginginkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. 

Persoalan tersebut oleh mahasiswa segera diberitahukan kepada Bung Hatta melalui telpon. Bung Hatta setuju untuk membicarakan hal itu sore hari itu juga, tanggal 17 Agustus 1945, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini, tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur.

Ketiga Utusan Mahasiswa itu ialah  Moeljo Hartrodipuro, Piet Mamahit, dan Imam Slamet yang berpakaian seragam Angkatan Laut, sehingga orang mengiranya orang Jepang.

Perubahan-perubahan yang diajukan oleh para utusan ini dapat diterima oleh Bung Hatta, dan akan disampaikan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 esok harinya.

Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Pada 24 Agustus, sesudah dektrit pertama diumumkan, berangkatlah para mahasiswa yang diberi tugas ke daerah-daerah, untuk bersama Pemerintah setempat dan tokoh-tokoh masyarakat membentuk KNI Daerah, dan bersama dengan bekas PETA dan Heiho setempat membentuk BKR, dengan pesan agar merebut senjata dari Jepang.
Sementara itu, Moeljo Hartrodipuro dan Soejono Ms ditugaskan untuk menyerahkan pengangkatan Pak Soedirman sebagai Komandan BKR Poerwokerto, juga untuk pengangkatan Residen Iskak dan Bupati Ganda Soebrata, Soeprapto sebagai Ketua Seinendan di Poerwokerto (Hal. 122, hal 120)

Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. 

Tanggal 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Nomor X, memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. 

Tanggal 14 November 1945, Dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik, sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 

Tanggal 5 Juli 1959, Dekrit Presiden Soekarno, yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR, dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.

MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode 1966-1998  (Dampak Pemberontakan G 30S - Lahir Orde Baru)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), namun kekuasaan yang sangat besar justru pada Presiden.

Baca juga : Hoax : Brawijaya V Masuk Islam

Adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. 

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

(Erwin Wildan)

Literasi Utama

Sumber :
  • Lahirnya Satu Bangsa dan Negara (Penerbit Universitas Indonesia – UI Press – 1997),
  • “Mahasiswa ’45 Prapatan-10: Pengabdiannya 1 – Penerbit Padma Bandung”,  dan dari berbagai sumber
Artikel ini telah tayang di :
https://www.wartamerdeka.web.id/2015/08/sejarah-perjalanan-piagam-jakarta.html
Foto : Istimwa

Budaya Arab Ternyata Warisan dari Budaya Agama Kristen